Photobucket
Headlines News :
Home » » Pembuatan BPKB

Pembuatan BPKB

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 14.45



Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Formulir Permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. F.C BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
  5. Surat Keterangan Leasing
  6. Identitas Pemilik


KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB

Kelengkapan sebagai berikut:

  1. Tanda Jati diri yang sah
  2. Photo Copy STNK
  3. Photo Copy BPKB bila ada
  4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
  5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
  7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
  8.  Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
  9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
  10. Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak manapun
  11. Kwitansi Pembelian
  12. Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
  13. Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Jabar
  14. File BPKB ( diarsip BPKB )
  15. Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
  16. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang menerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.


Catatan  :

  • Setelah persyaratan lengkap menunggu 3 bulan setelah iklan dimuat di mass media
  •  Apabila BPKB Asli ditemukan kembali harap menghubungi urusan BPKB Polres Klaten

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tamada hunter | Indo Template
Copyright © 2011. PID POLRES KLATEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Tama
Proudly powered by Blogger