- Formulir Permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- F.C BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
- Surat Keterangan Leasing
-
Identitas Pemilik
KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB
Kelengkapan sebagai berikut:
Kelengkapan sebagai berikut:
- Tanda Jati diri yang sah
- Photo Copy STNK
- Photo Copy BPKB bila ada
- Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
- Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
- Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
- Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak manapun
- Kwitansi Pembelian
- Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
- Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Jabar
- File BPKB ( diarsip BPKB )
- Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang menerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.
Catatan :
- Setelah persyaratan lengkap menunggu 3 bulan setelah iklan dimuat di mass media
- Apabila BPKB Asli ditemukan kembali harap menghubungi urusan BPKB Polres Klaten
Posting Komentar