Photobucket
Headlines News :
Home » » INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

INFORMASI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 15.02



A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
2. Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
  • SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  • Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tamada hunter | Indo Template
Copyright © 2011. PID POLRES KLATEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Tama
Proudly powered by Blogger