Photobucket
Headlines News :
Home » » Pelayanan STNK di Polres Klaten

Pelayanan STNK di Polres Klaten

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 14.41




Di bawah ini adalah merupakan beberapa keterangan dan penjelasan berkenaan dengan pelayanan STNK di Polres Klaten:
Pendaftaran STNK Kendaraan Baru
A. 1) Perorangan
         - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
    2) Badan Hukum
         - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
         - keterangan domisili
         - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
           dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
    3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
         - Surat tugas/kuasa
B. Faktur
C. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
D. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
E. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
    dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
F.  Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
G. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Tarif Administrasi STNK dan TNKB
DASAR:

PP NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 / 3

 
ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  25.000,-
ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  15.000,-
KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH UMUM

 
ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  25.000,-
ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  20.000,-

KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 / LEBIH PRIBADI

ADMINISTRASI STNK  :   Rp.  50.000,-
ADMINISTRASI TNKB  :   Rp.  20.000,-
Perpanjangan Masa Berlaku STNK
A. 1. Perorangan
         - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
    2. Badan Hukum
        - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
        - keterangan domisili
        - Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
          Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
     3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
         - Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
           bersangkutan.
B. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
     menyerahkan STNK tersebut
C. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut
D. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tersebut
E. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
     merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Pengesahan Setiap Tahun
A.1. Setiap Orang
      - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
   2. Badan Hukum
      - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
      - keterangan domisili
      - surat kuasa
   3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
     - Surat tugas/surat kuasa
B. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi
    perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. STNK dan Foto Copy

D. BPKB dan Foto Copy

E. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
   - Manual dengan cap dan tanda tangan
   - Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

F. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
    (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
Persyaratan Pengurusan STNK Yang Hilang
Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  4. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
  5. Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  7. Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  8. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
  9. Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  10. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  11. Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.

Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah):
30 + 50 = 80


Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo. Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus. Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat. Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tamada hunter | Indo Template
Copyright © 2011. PID POLRES KLATEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Tama
Proudly powered by Blogger