Photobucket
Headlines News :
Home » » Layanan SIM Polres Klaten

Layanan SIM Polres Klaten

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 14.25



Di bawah ini adalah merupakan beberapa keterangan dan penjelasan berkenaan dengan pelayanan SIM di Polres Klaten:
Materi Ujian SIM
PENGETAHUAN DAN TATA CARA BERLALU LINTAS

1. RAMBU-RAMBU

a. Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
  1. Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
  2. Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  3. Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
  4. Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang
    bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan
   dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.
2. MARKA JALAN

a. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingat-kan atau
    menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

b. Marka jalan terdiri dari :

1) Marka Membujur :

a) Garis Utuh;
- Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan
  melintasi garis tersebut.
- Marka membujur apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan
  tanda tepi jalur lantas.

b) Garis Putus-putus;
Marka membujur berupa garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.

c) Garis ganda yg terdiri dari garis utuh & garis putus-putus
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut

d) Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

2) Marka Melintang

a) Garis Utuh
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop.

b) Garis Putus-putus
Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan

3) Marka Serong;
a) Marka serong berupa garis utuh.
(1) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
(2) Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu lintas.
(3) Dilarang dilintasi kendaraan.
b) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

4) Marka Lambang.
Marka Lambang dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu dan dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.

5) Marka Lainnya.
Marka lainnya adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang :
a. Garis Utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir.
b. Garis-garis Utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan.
c. Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.

3. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.

1) Lampu tiga warna :
a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.
2) Cahaya
a) Cahaya berwarna merah;
b) Cahaya berwarna hijau.

3) Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip

4. ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAI JALAN
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:

a. Alat pembatas kecepatan;
1) Pagar Pengaman;
2) Cermin Tikungan;
3) Delinator;
4) Pulau-pulau lalu lintas;
5) Pita penggaduh.

b. Alat pembatas tinggi, lebar dan berat (Jembatan Timbang).

5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL), RAMBU-RAMBU, DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG.
a. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita Negara.
b. Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
c. Jangka waktu 30 hari digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
d. Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
e. Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
f. Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :
1) Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
2) Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
3) Mempercepat arus lalu lintas;
4) Memperlambat arus lalu lintas;
5) Mengubah arah arus lalu lintas.
g. Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
h. Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.
i. Pengaturan yang diberikan oleh Petugas Polri dapat berupa dengan Isyarat Tangan, Peluit ataupun dengan Lampu Senter (Malam hari).

6. FASILITAS PENDUKUNG
a. Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.
a. Trotoar;
b. Tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu-rambu;
c. Jembatan penyeberangan;
d. Terowongan penyeberangan.
b. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung, dilakukan oleh Menteri.
c. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung yang berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol.

7. TATA CARA BERLALU LINTAS
a. Penggunaan Jalur Jalan
1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a) Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
1) Tata Cara Melewati
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(1) Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
(2) Bermaksud akan belok kiri.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
(1) Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
(1) Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
(1) Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
2) Tata Cara Berpapasan
a) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
3) Tata Cara Membelok
a) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
5) Posisi Kendaraan di Jalan
a) Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
6) Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
a) 6 m Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
b) 5 m Pada jalur khusus pejalan kaki
c) 50 m Pada tikungan tertentu
d) 100 m Di atas jembatan
e) 25 m Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan
g) 6 m Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
h) 6 m Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
f. Penggunaan Komponen Pendukung dan perlengkapan Ranmor
1) Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraann bermotor roda empat / lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
g. Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
1) Peringatan dengan Bunyi
a) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
(1) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
(1) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu;
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
(1) Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melak-sanakan tugas termasuk kendaraan yg diper-bantukan untuk keperluan pemadam kebakaran;
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
2) Penggunaan Lampu
a) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
(1) Lampu utama dekat;
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
(1) Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan/mengganggu pemakai jalan lain;
(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas.
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
(1) Menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaik-kan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
h. Kecepatan Maksimum dan/atau MinimumKendaraan Bermotor
1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
i. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
1) Yg berada pada bagian jalan yg diperuntukkan bagi pejalan kaki
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
j. Larangan Penggunaan Jalan
1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.
8. PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
a. Petugas yang berwenang dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor.
b. Pemindahan kendaraan bermotor dilakukan dalam hal :
1) Kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak kejahatan;
2) Kendaraan bermotor mengalami kerusakan teknis & berhenti / parkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti & atau parkir;
a) Kendaraan yang mengalami kerusakan teknis dipindah-kan ke tempat lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan petugas yang berwenang.
b) Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan berhenti atau parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
3) Kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir;
a) Pemindahan kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir, dilakukan oleh petugas yang berwenang setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan tersebut tidak berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang.
b) Apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan diketemukan oleh petugas yang berwenang sebelum jangka waktu dilampaui, kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas.
c) Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang.
d) Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus :
(1) Menggunakan mobil derek;
(2) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
(3) Membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor;
(4) Memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
4) Kendaraan yang parkir di jalan yang tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
a) Pemindahan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditunjuk.
b) Pemindahan kendaraan bermotor di jalan Tol, dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol.
c) Pemindahan kendaraan dapat dipungut biaya.
9. PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR.
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
- Sepeda motor;
- Mobil penumpang;
- Mobil bus;
- Mobil barang;
- Kendaraan khusus.
a. Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
1) Setiap kendaraan bermotor (Roda 4 keatas) harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat secara berpasangan;
b) Lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Lampu rem secara berpasangan;
e) Lampu posisi depan secara berpasangan;
f) Lampu posisi belakang secara berpasangan;
g) Lampu mundur;
h) Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i) Lampu isyarat peringatan bahaya;
j) Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k) Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
2) Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat;
b) Lampu utama jauh apabila mampu mencapai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Satu Lampu Rem.
e) Satu Lampu posisi depan.
f) Satu Lampu posisi belakang.
g) Satu Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan.
h) Satu Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga;
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. untuk menderek kendaraan;
c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Komponen Pendukung
Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor.
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.
(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.
(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:
a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
b. di depan untuk mobil barang.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka ban.
(1) Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi :
a. ban cadangan;
b. segitiga pengaman;
c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut :
a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter;
d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.
(2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
(4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
(5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi :
a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. tingkat suara klakson;
g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. alat penunjuk kecepatan;
j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
k. kedalaman alur ban luar.
10. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpulan data yang dapat digunakan :
a. tertib administrasi;
b. pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan;
d. dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan;
e. memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
(1) Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di jalan.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lainnya;
c. mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian;
e. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Pasal 174
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama kali wajib memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan tanda bukti lulus uji berkala;
b. memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan dilampiri sekurang-kurangnya data mengenai :
a. nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda jati diri yang bersangkutan, dan dalam hal badan hukum, nama badan hukum yang bersangkutan yang dibuktikan dengan akte pendirian;
b. alamat pemilik atau badan hukum;
c. wilayah administrasi, tempat kendaraan bermotor itu biasanya berada;
d. bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
e. jenis kendaraan bermotor;
f. merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan bermotor;
g. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
h. nomor motor penggerak/mesin;
i. jenis bahan bakar;
j. tanggal pembelian.
Pasal 175
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 176
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. nama dan alamat pemilik;
b. jenis kendaraan;
c. jumlah roda dan sumbu;
d. merek dan tipe;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g. nomor motor penggerak/mesin;
h. bahan bakar;
i. warna dasar kendaraan;
j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor;
k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;
l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.
(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik;
c. merek dan tipe;
d. jenis;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. isi silinder;
g. warna dasar kendaraan;
h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i. nomor motor penggerak/mesin;
j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l. masa berlaku;
m. warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n. bahan bakar;
o. kode lokasi;
p. nomor urut pendaftaran.
(4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c. masa berlaku.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Pasal 178
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
2) dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
4) dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 179
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku selama kendaraan bermotor yang bersangkutan masih dioperasikan.
(2) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun, setiap tahun diadakan pengesahan kembali dan tidak diganti.
Pasal 180
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 181
(1) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap harus memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak permohonan pendaftaran.
(3) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak apabila :
a. pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155;
b. kendaraan bermotor telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 182
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti pendaftaran apabila :
a. bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b. operasi kendaraannya dipindahkan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan;
c. spesifikasi teknik kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti pendaftaran;
d. pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran.
Pasal 183
(1) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan.
(2) Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersangkutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pasal 184
(1) Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik dan atau spesifikasi teknik kendaraan bermotor;
b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor;
c. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d. buku pemilik kendaraan bermotor.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan pemohon menunjukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pada hari itu juga surat tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah diberikan kepada pemohon.
Pasal 185
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 186
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan:
a. surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor setelah menunjukkan aslinya;
c. salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
Pasal 187
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d. melampirkan salinan bukti lulus diuji berkala kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diperiksa.
Pasal 189
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188 secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perusahaan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
(2) Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan ditolak apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188;
b. kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara tindak pidana;
c. atas permintaan instansi yang berwenang.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diberikan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Pasal 190
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Pasal 191
(1) Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
(2) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan kendaraan bermotor.
(3) Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan permohonan secara tertulis kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor, yang memuat:
a. nama pemohon yang bertanggung jawab, dibuktikan dengan jati dirinya dan nama badan usaha yang diwakilinya;
Informasi Pembuatan SIM A dan A Umum
I. Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
Biaya  Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,-   dan  Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-  
 II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Memiliki SIM A yang sudah 1 (satu) tahun ( Untuk pemohon A Umum ).
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f.  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah lalulintas.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Informasi Pembuatan SIM A Khusus
I. Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
Biaya  Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,-   dan  Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-  
 II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalulintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Informasi Pembuatan SIM C
I. Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
Biaya  Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,-   dan  Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-  


 II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Info Pengurusan Perpanjangan SIM A & C
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan A & C
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
  1. Biaya  Pembuatan Baru Rp. 75.000,-         
  2. Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,-  
  3. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  4. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  5. Membayar formulir di BII/BRI.
  6. Mengisi formulir permohonan.
  7. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  8. Melampirkan foto copy KTP.
Info Pengurusan SIM B I - B II
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
  1. Biaya  Pembuatan Baru Rp. 75.000,-   
  2. Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,-  
  3. Umur minimal 20 tahun.
  4. Memiliki SIM B I yang sudah 1 (satu) tahun (Untuk pemohon Sim B II ).
  5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  6. Membayar formulir di BII/BRI.
  7. Mengisi formulir permohonan
  8. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  9. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  10. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum
  1. Umur minimal 20 tahun..
  2. Memiliki SIM B I yang sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II- B II Umum
  1. Umur minimal 20 tahun..
  2. Memiliki SIM B II yang sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
Info Pengurusan SIM Untuk Orang Asing
Persyaratan SIM untuk orang asing

  1. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  2. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  3. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  4. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  5. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Info Pengurusan SIM Internasional
Persyaratan Pengurusan SIM Internasional
(PS.231 PP 44/93)

  1. Salinan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki.
  2. KTP.
  3. Passport.
  4. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar, (untuk pria = berdasi).
  5. Mengajukan permohonan ke IMI (Ikatan Motor Indonesia).
Info Pengurusan SIM Hilang atau Rusak
Persyaratan SIM Hilang atau Rusak
(PS. 255 PP.44/93)

  1. Sehat jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.
Info Pengurusan SIM Masuk & Mutasi
Tata cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah Masuk (Dari daerah)
(PSL.224 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  2. Membawa Kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalulintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.

Tata Cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar Daerah)
(PS. 224 PP.44/93)

  1. Mencabut Berkas/Kartu Induk dari Satuan LaluLintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Share this post :

+ komentar + 4 komentar

26 Desember 2013 pukul 16.53

Pak, mau tanya. Kalau SIM saya sudah lewat masa berlakunya, kalau mau bikin SIM lagi itu termasuk pembuatan baru atau perpanjangan ya? Kalau perpanjangan kan ngga perlu tes lagi.

Terima kasih

27 Desember 2013 pukul 07.20

Pak klo mau mengaktipkan lgi sim yang sudah kelewat watunya caranya gmana dan kena admnistrasi berapa.trmksih ats infonya pak.

27 Desember 2013 pukul 07.21

Pak klo mau mengaktipkan lgi sim yang sudah kelewat watunya caranya gmana dan kena admnistrasi berapa.trmksih ats infonya pak.

22 September 2019 pukul 20.03

Siang bapak..saya mau menaikan SIM A saya ke SIM B1/umum to saya baru perpangjang SIM A saya April 2019 jadi kalau saya mau menaikkan belum ada 12 bulan dan dulu saya pernah punya SIM B1 tapi saya turunkan karena waktu bekerja saya ...apakah saya bisa menaikkan SIM A saya ke B1/umum?

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tamada hunter | Indo Template
Copyright © 2011. PID POLRES KLATEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Tama
Proudly powered by Blogger