Photobucket
Headlines News :
Home » » Layanan Perizinan Polres Klaten

Layanan Perizinan Polres Klaten

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 15.18


Di bawah ini adalah merupakan beberapa keterangan dan penjelasan berkenaan dengan pelayanan Perizinan Pada Polres Klaten:
Informasi Penerbitan Surat Izin Keramaian
A. Dasar
Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  • Orkes Melayu / Band
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain
  
B. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

3. INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
  • KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  • Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan  Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  • Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

C. PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Informasi Penerbitan Izin Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Informasi Penerbitan Izin Tinggal Orang Asing
1. Dasar :
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10

2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya
Perizinan Sendak (Senjata Api)
Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)

1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
2. Daftar Riwayat Hidup
3. SKCK beserta isian sidik jari
4. Lampirkan

a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
     - foto copy SIUP
     - Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
     - foto copy skep jabatan
5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak

DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
  - ijin ditanda tangani KAPOLRI
  - Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di  Puslabfor Polri

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tamada hunter | Indo Template
Copyright © 2011. PID POLRES KLATEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Tama
Proudly powered by Blogger