Di bawah ini adalah merupakan beberapa keterangan dan penjelasan berkenaan dengan pelayanan Perizinan Pada Polres Klaten:
- Informasi Penerbitan Surat Izin Keramaian
- A. DasarJuklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakatDalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
- Orkes Melayu / Band
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
B. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )- Surat Permohonan Ijin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
- Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
3. INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG APIDasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
C. PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
- Jumlah dan Jenis Kembang api
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
- Identitas Penyala Kembang Api
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut. - Informasi Penerbitan Izin Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
- 1. Dasar :Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan route
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
- Informasi Penerbitan Izin Tinggal Orang Asing
- 1. Dasar :
- Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
- PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :- Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya
- Perizinan Sendak (Senjata Api)
- Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:2. Daftar Riwayat Hidup3. SKCK beserta isian sidik jari4. Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTAb. Pejabat BANK/swasta:
- foto copy SIUP
- Skep jabatanc. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
- foto copy skep jabatan5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar6. Surat keterangan Dokter7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas IIIDir Intelkam memerintahkan anggota utk:1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasiMengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:1. Rekomendasi Kapolda2. SKCK3. Daftar riwayat hidup4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar6. Sertifikat menembakDIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.3. Ijin IMPORT / HIBAH4. PEMILIKAN (BUKU PAS)5. PENGGUNAAN (IKHSA)
- ijin ditanda tangani KAPOLRI
- Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri
Posting Komentar