HUMAS POLRES KLATEN - Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa liar via online di Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tim BKSDA bersama Polsek Wonosari menangkap Nur Hasan (22) warga Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Klaten pada Kamis (13/12). Bersama tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa enam satwa liar yang dilindungi Negara. Diantaranya, seekor burung Nuri, seekor burung Merak, sepasang Kakatua Jambul Kuning dan sepasang Kakatua Paruh Bengkok. Dihadapan petugas, tersangka mengaku bisnis jual beli satwa liar itu melalui internet. “Hewan-hewan liar tersebut saya dapati dari seorang pemasok di wilayah Solo dan Jawa Timur,” katanya. Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat untung hingga jutaan rupiah. “Saya terpaksa menjual satwa-satwa liar tersebut untuk biaya persalinan istri saya yang tengah mengandung delapan bulan,” ujar tersangka. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Surakarta, Johan Setyawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari maraknya penjualan satwa liar secara online. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil memburu pelaku dan menangkapnya. “Tersangka terang-terangan menjual beragam satwa liar yang dilindungi Negara. Dari perbuatan itu tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya. Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo, melalui Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki, mengatakan tersangka masih dalam pemeriksaan petugas BKSDA. Sedangkan barang bukti dibawa tim BKSDA.(arief/humresklt)
Home »
SEPUTAR POLRES KLATEN
» SINDIKAT PERDAGANGAN SATWA LIAR SECARA ON LINE DI BONGKAR DI KLATEN
SINDIKAT PERDAGANGAN SATWA LIAR SECARA ON LINE DI BONGKAR DI KLATEN
Written By Unknown on Senin, 17 Desember 2012 | 20.34
HUMAS POLRES KLATEN - Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa liar via online di Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tim BKSDA bersama Polsek Wonosari menangkap Nur Hasan (22) warga Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Klaten pada Kamis (13/12). Bersama tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa enam satwa liar yang dilindungi Negara. Diantaranya, seekor burung Nuri, seekor burung Merak, sepasang Kakatua Jambul Kuning dan sepasang Kakatua Paruh Bengkok. Dihadapan petugas, tersangka mengaku bisnis jual beli satwa liar itu melalui internet. “Hewan-hewan liar tersebut saya dapati dari seorang pemasok di wilayah Solo dan Jawa Timur,” katanya. Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat untung hingga jutaan rupiah. “Saya terpaksa menjual satwa-satwa liar tersebut untuk biaya persalinan istri saya yang tengah mengandung delapan bulan,” ujar tersangka. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Surakarta, Johan Setyawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari maraknya penjualan satwa liar secara online. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil memburu pelaku dan menangkapnya. “Tersangka terang-terangan menjual beragam satwa liar yang dilindungi Negara. Dari perbuatan itu tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya. Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo, melalui Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki, mengatakan tersangka masih dalam pemeriksaan petugas BKSDA. Sedangkan barang bukti dibawa tim BKSDA.(arief/humresklt)
Label:
SEPUTAR POLRES KLATEN
Posting Komentar