Humas Polres Klaten - Polsek Wonosari, Klaten berhasil menangkap empat orang pelaku perjudian. Para tersangka ditangkap saat bermain kartu remi di sebuah warung di Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Keempat tersangka ditangkap Anggota Reskrim Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosari AKP MARJUKI, pada Selasa (11/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka di antaranya, HRY (35), SGN (48), MYN (35) dan SYT (60). Kesemuanya merupakan warga Dukuh Ngreden, Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Bersama tersangka, Polsek Wonosari juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp650 ribu. “Para tersangka ditangkap saat bermain kartu remi di sebuah warung di Desa Ngreden, Wonosari,” ujar Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, SIK, M.Hum. AKP Mardjuki menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Keempat tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Klaten,” ujarnya. ( Arief/humresklt)
Home »
KRIMINALITAS
» POLSEK WONOSARI TANGKAP PENJUDI
POLSEK WONOSARI TANGKAP PENJUDI
Written By Unknown on Rabu, 12 Desember 2012 | 22.38
Humas Polres Klaten - Polsek Wonosari, Klaten berhasil menangkap empat orang pelaku perjudian. Para tersangka ditangkap saat bermain kartu remi di sebuah warung di Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Keempat tersangka ditangkap Anggota Reskrim Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosari AKP MARJUKI, pada Selasa (11/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka di antaranya, HRY (35), SGN (48), MYN (35) dan SYT (60). Kesemuanya merupakan warga Dukuh Ngreden, Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Bersama tersangka, Polsek Wonosari juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp650 ribu. “Para tersangka ditangkap saat bermain kartu remi di sebuah warung di Desa Ngreden, Wonosari,” ujar Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, SIK, M.Hum. AKP Mardjuki menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Keempat tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Klaten,” ujarnya. ( Arief/humresklt)
Label:
KRIMINALITAS
Posting Komentar